Rabu, 16 Januari 2013

Jawaban UAS AUDIT 2


11.   A. Perbedaan :
-          Pendapatan wajar dengan pengecualian : laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum, kecuali untuk dampak hal” yg brhubungan dgn yg dikecualikan.
-          Pendapat tidak wajar : auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
-          Pernyataan tidak memebri pendapat : tidak memberikan pendapat, auditor tdk menyatakan bhwa ia tdk mnyatakan pendapat atas laporan keuangan.
B. Pengaruh :
·         Pernyataan tidak memberi pendapat :
Kalimat pertama dalam laporan menggunakan kata” “Kami telah ditugasi untuk mengaudit” dan kalimat terakhir dalam paragraph pendahuluan (bentuk Baku) dihilangkan. Paragraph kesimpulan tdk dimulai dgn kata-kata “menurut pendapat kami” karena auditor tdk menyatakan pendapat. Apabila diterbitkan laporan dgn pernyataan tdk member pndapat, auditor harus mnjelaskan keberatan lain yg berkaitan dgn kwajaran pnyajian laporan keuangan sesuai dgn prinsip akuntansi yg brlaku umum.
·         Pendapatan wajar dgn pengecualian  :
a.       Mengungkapkan dlm suatu paragraph penjelasan yg dicantumkan sblum paragraph pndapat smw alasan substantive mengenai pendapat yg diberikan
b.      Mengungkapkan dlm paragraph pnjalasan dmpak utama pnyebab pengecualian trhadap posisi keuangan, hasil operasi dan aliran kas, jika hal ini praktis dapat dilaksanakan.
c.       Mnyatakan pndapat wajar dgn pengecualian dlm paragraph pndapat dgn merujuk pda paragraf pnjlasan.
·         Pendapat tidak wajar :
a.       Paragraf pnjalsan harus mnunjukkan smw alsan sustantif yg mndukung pndapat tdk wajar, jika praktis dpt dilakukan.
b.      Pragraf pndapat hrs mnyatakan bhwa krna dampak hal2 yg diterangkan dlm paragraph pnjalasan, maka laporan keuangan tdk disajikan secara wajar.
22. YAITU :

  A.  SA 623.19 mnyatakan bhwa kyakinan ini tdk harus diberikan kecuali jka auditor telah mengaudit laporan keuangan tsbt yg brsangkutan dgn perjanjian kontrak atau prsyaratan peraturan dan harus tdk memperluas ketentuan perjanjian yg berkaitan dgn masalah yg tdk tercakup dlm prosedur audit yg dilaksanakan dlm audit atas lap.keuangan. jaminan auditor mengenai kepatuhan bs diberikan dlm laporan trpisah atau dlm satu atau lbh paragraph pnjalsan yg dicantumkan setelah paragraph pndapat dlm laporan ttg lap.keuangan auditan. Bahasa laporan harus membatasi pendistribusi informasi tentang jaminan negative kpd phak”  tertentu dlm perusahaan, phak” yg tersangkut dlm perjanjian pinjaman atau badan pengatur.

B.·         Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma
Tujuan penyajian Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma adalah untuk menunjukkan dampak signifikan transaksi yg diselesaikan atau disusulkan trjadi pada tanggal sebelumnya terhadap laporan keuangan historis.
·         Pembahasan dan analisis manajemen
Memberi pedoman bagi para praktisi tentang pelaksanaan suatu penugasan atestasi yg berkaitan dgn pembahasan dan analisis manajemen untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yg ditetapkan Bapepam untuk disajiakan dlm laporan tahunan kpd para pemegang saham dan dalam dokumen lainnya.


Jawaban UAS AUDIT 2


1.      A. Perbedaan :
-          Pendapatan wajar dengan pengecualian : laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum, kecuali untuk dampak hal” yg brhubungan dgn yg dikecualikan.
-          Pendapat tidak wajar : auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
-          Pernyataan tidak memebri pendapat : tidak memberikan pendapat, auditor tdk menyatakan bhwa ia tdk mnyatakan pendapat atas laporan keuangan.
B. Pengaruh :
·         Pernyataan tidak memberi pendapat :
Kalimat pertama dalam laporan menggunakan kata” “Kami telah ditugasi untuk mengaudit” dan kalimat terakhir dalam paragraph pendahuluan (bentuk Baku) dihilangkan. Paragraph kesimpulan tdk dimulai dgn kata-kata “menurut pendapat kami” karena auditor tdk menyatakan pendapat. Apabila diterbitkan laporan dgn pernyataan tdk member pndapat, auditor harus mnjelaskan keberatan lain yg berkaitan dgn kwajaran pnyajian laporan keuangan sesuai dgn prinsip akuntansi yg brlaku umum.
·         Pendapatan wajar dgn pengecualian  :
a.       Mengungkapkan dlm suatu paragraph penjelasan yg dicantumkan sblum paragraph pndapat smw alasan substantive mengenai pendapat yg diberikan
b.      Mengungkapkan dlm paragraph pnjalasan dmpak utama pnyebab pengecualian trhadap posisi keuangan, hasil operasi dan aliran kas, jika hal ini praktis dapat dilaksanakan.
c.       Mnyatakan pndapat wajar dgn pengecualian dlm paragraph pndapat dgn merujuk pda paragraf pnjlasan.
·         Pendapat tidak wajar :
a.       Paragraf pnjalsan harus mnunjukkan smw alsan sustantif yg mndukung pndapat tdk wajar, jika praktis dpt dilakukan.
b.      Pragraf pndapat hrs mnyatakan bhwa krna dampak hal2 yg diterangkan dlm paragraph pnjalasan, maka laporan keuangan tdk disajikan secara wajar.
2.      A.  SA 623.19 mnyatakan bhwa kyakinan ini tdk harus diberikan kecuali jka auditor telah mengaudit laporan keuangan tsbt yg brsangkutan dgn perjanjian kontrak atau prsyaratan peraturan dan harus tdk memperluas ketentuan perjanjian yg berkaitan dgn masalah yg tdk tercakup dlm prosedur audit yg dilaksanakan dlm audit atas lap.keuangan. jaminan auditor mengenai kepatuhan bs diberikan dlm laporan trpisah atau dlm satu atau lbh paragraph pnjalsan yg dicantumkan setelah paragraph pndapat dlm laporan ttg lap.keuangan auditan. Bahasa laporan harus membatasi pendistribusi informasi tentang jaminan negative kpd phak”  tertentu dlm perusahaan, phak” yg tersangkut dlm perjanjian pinjaman atau badan pengatur.

B.
·         Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma
Tujuan penyajian Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma adalah untuk menunjukkan dampak signifikan transaksi yg diselesaikan atau disusulkan trjadi pada tanggal sebelumnya terhadap laporan keuangan historis.
·         Pembahasan dan analisis manajemen
Memberi pedoman bagi para praktisi tentang pelaksanaan suatu penugasan atestasi yg berkaitan dgn pembahasan dan analisis manajemen untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yg ditetapkan Bapepam untuk disajiakan dlm laporan tahunan kpd para pemegang saham dan dalam dokumen lainnya.


Rabu, 31 Oktober 2012

UTS AUDIT 2


1.      Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Pengujian Pisah Batas Penjualan, Pisah Batas Retur Penjualan Dan Pengeluaran Kas !!!
Jawab :
Pengujian Pisah Batas adalah Pengujian pencocokan transaksi dari bukti ke laporan keuangan.
a.      Pengujian Pisah Batas Penjualan dan Retur Penjualan
-          Pengujian pisah batas dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan bukti yang layak bahwa (1) penjualan dan piutang usaha dicatat pada periode akuntansi yang sesuai dengan periode terjadinya transaksi , dan (2) ayat-ayat jurnal untuk persediaan dan harga pokok penjualan yang bersangkutan dibuat pada periode yang sama.
Pengujian pisah batas penjualan dibuat per tanggal neraca. Untuk penjualan barang yang dikeluarkan dari gudang, pengujian menyangkut pembandingan antara penjualan yang terjadi sekitar beberapa hari sebelum tanggal neraca hingga beberapa hari sebelum tanggal neraca hingga beberapa hari sesudah tanggal neraca menurut pembukuan dengan dokumen pengiriman untuk menentukan apakah transaksi-transaksi tersebut telah dicatat pada periode yang tepat.
-          Pengujian pisah batas retur penjualan terutama ditujukan untuk mencermati kemungkinan terjadinya retur sebelum akhir tahun tetapi pencatatannya baru akan dilakukan pada tahun buku berikutnya, sehingga terjadi lebih saji pada penjualan dan piutang.

b.      Pengujian Pisah Batas Penerimaan Kas
Pengujian pisah batas penerimaan kas dirancang dengan maksud untuk mendapatkan jaminan yang layak bahwa penerimaan kas telah dicatat pada periode akuntansi terjadinya penerimaan. Pisah batas yang tepat pada tanggal neraca penting artinya baik bagi kas maupun piutang usaha.
Observasi langsung atau review atas dokumen-dokumen bisa menghasilkan bukti mengenai ketepatan pisah batas. Apabila auditor bisa hadir pada tanggal tutup buku, maka ia akan dapat mengamati bahwa semua peneriman sebelum penutupan buku telah termasuk dalam kas yang ada diperusahaan atau telah disetor ke bank dan telah dikreditkan ke rekening piutang usaha.auditor dapat juga mereview dokumen pendukung seperti ikhtisar kas harian dan bukti setoran ke bank per tanggal tutup buku. Tujuan review ini adalah untuk memastikan bahwa total dalam bukti setoran ke bank sama dengan jumlah yang tercantum dalam ikhtisar kas harian. Disamping itu auditor juga bisa memastikan bahwa penerimaan telah dicatat pada tanggal tutup buku.

2.      Prosedur” Apakah Yang Harus Dilakukan Auditor Untuk Mendapatkan Bukti Yg Cukup Tentang Kewajaran Utang” Yg Berhubungan Dengan Pengupahan/Penggajian Karywan ?
Jawab :
Prosedur-prosedur :
-          Menghitug ulang utang-utang yg berkaitan dengan penggajian/pengupahan
-          Mengaudit program kesejahteraan karyawan dan program pension
-          Mengaudit opsi saham
-          Melakukan verifikasi atas kompensasi kepada para pejabat perusahaan.
Dalam mendapatkan bukti yang berkaitan dengan kewajaran utang” tersebut, auditor harus mereview perhitungan yg dibuat manajemen atau melakukan perhitungan secara independen. Utang pajak penghasilan karyawan harus dibandingkan dengan bukti” pembayaran pajak penghasilan karyawan ke kas Negara. Bukti tambahan bisa diperoleh dengan cara memeriksa pembayaran pajak penghasilan karyawan yang dilakukan klien setelah akhir tahun buku, sebelum berakhirnya pemeriksaan lapangan. Bukti yang diperoleh dari pengujian ini terutama berkaitan dengan asersi penilaian atau pengalokasian.

3.      Jelaskan Sifat Masing” Pengujian Dibawah Ini Dan Tunjukkan Dengan Asersi” Mana Bersangkutan
a.       Kecocokkan ayat jurnal ke buku besar atau akun utang jangka panjang ke dokumen pendukungnya.
Terdapat 4 asersi , yaitu : keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban serta penilaian atau pengalokasian. Dalam hal ini asersi kelengkapan yg dibuktikan melalui pencocokan ke dokumen, hanya terbatas pada pembuktian bahwa ayat-ayat jurnal yg telah mengurangi utang jangka panjang adalah pendebetan yg sah dan benar. Namun pencocokan ke dokumen atas ayat-ayat jurnal tidak bisa menemukan adanya utang jangka panjang  yg tidak dicatat.
b.      Konfirmasi utang
Prosedur ini bersifat opsional karena konfirmasi tidak menjamin bahwa utang yang tidak dicatat akan dapat dideteksi, dan bukti eksternal berupa faktur dan laporan bulanan dari penjual biasanya sudah tersedia untuk sebagian besar utang. Konfirmasi mengenai keberadaan utang jangka panjang dan ketentuan” yg berkaitan dengan utang jangka panjang dilakukan auditor dengan melakukan komunikasi lgsg kpd kreditur dan wali amanat obligasi.
Konfirmasi utang jangka panjang berkaitan dengan asersi –asersi yg sama dengan konfirmasi utang dagang, yaitu asersi keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban dan penilaian atau pengalokasian.
c.       Penghitungan ulang biaya bunga
Bukti mengenai biaya bunga dan utang bunga mudah diperoleh auditor. Auditor menghitung ulang perhitungan bunga yg telah dilakukan klien dan slanjutnya menelusur pembayaran bunga tersbut ke dokumen pendukungnya.
Pengujian ini terutama pada asersi keberadaan atau keterjadian, penilaian atau pengalokasian dan kelengkapan, untuk biaya bunga dan utang bunga. Pengujian ini juga menghasilkan bukti tentang asersi hak dan kewajiban untuk utang dagang.
4.       
a.       Jelaskan Tanggung Jawab Auditor Untuk Menemukan Peristiwa Kemudian Yg Terjadi Setelah Selesainya Pekerjaan Lapangan Tetapi Sebelumnya Diterbitkan Laporan Auditor!
Jawab :
Biasanya ada tenggang waktu antara satu hingga tiga minggu antara tanggal auditor menyelesaikan pekerjaan lapangan dengan tanggal ia menerbitkan laporan auditnya. PSA No. 43, pemberian tanggal atas laporan auditor independen (SA 530), menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pertanyaan atau melakukan prosedur pengauditan apa pun selama periode waktu tersebut untuk menemukan peristiwa kemudian yang material. Namun, apabila peristiwa demikian terjadi dan diketahui oleh auditor, maka ia harus mempertimbangkan untuk mengungkapkan atau membuat penyesuaian atas laporan keuangan sehubungan dengan adanya periastiwa tersebut.

b.      Apakah Tanggung Jawab Auditor Atas Penemuan Prosedur Yang Tidak Dilaksanakan Setelah Tanggal Laporan
Jawab :
SA 390, Pertimbangan atas prosedur yang tidak dilaksanakan pada tanggal laporan auditor (PSA No 49), menyatakan bahwa apabila auditor berkesimpulan bahwa pendapat tidak lagi didukung dan ia percaya bahwa terdapat orang-orang yang sekarang meletakkan kepercayaan atas laporan, maka auditor harus melakukan dengan benar prosedur yg tidak dilaksanakan tersebut atau melaksanakan prosedur alternative yg bisa member dasar yang memuaskan bagi pendapatnya.