Rabu, 16 Januari 2013

Jawaban UAS AUDIT 2


11.   A. Perbedaan :
-          Pendapatan wajar dengan pengecualian : laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum, kecuali untuk dampak hal” yg brhubungan dgn yg dikecualikan.
-          Pendapat tidak wajar : auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
-          Pernyataan tidak memebri pendapat : tidak memberikan pendapat, auditor tdk menyatakan bhwa ia tdk mnyatakan pendapat atas laporan keuangan.
B. Pengaruh :
·         Pernyataan tidak memberi pendapat :
Kalimat pertama dalam laporan menggunakan kata” “Kami telah ditugasi untuk mengaudit” dan kalimat terakhir dalam paragraph pendahuluan (bentuk Baku) dihilangkan. Paragraph kesimpulan tdk dimulai dgn kata-kata “menurut pendapat kami” karena auditor tdk menyatakan pendapat. Apabila diterbitkan laporan dgn pernyataan tdk member pndapat, auditor harus mnjelaskan keberatan lain yg berkaitan dgn kwajaran pnyajian laporan keuangan sesuai dgn prinsip akuntansi yg brlaku umum.
·         Pendapatan wajar dgn pengecualian  :
a.       Mengungkapkan dlm suatu paragraph penjelasan yg dicantumkan sblum paragraph pndapat smw alasan substantive mengenai pendapat yg diberikan
b.      Mengungkapkan dlm paragraph pnjalasan dmpak utama pnyebab pengecualian trhadap posisi keuangan, hasil operasi dan aliran kas, jika hal ini praktis dapat dilaksanakan.
c.       Mnyatakan pndapat wajar dgn pengecualian dlm paragraph pndapat dgn merujuk pda paragraf pnjlasan.
·         Pendapat tidak wajar :
a.       Paragraf pnjalsan harus mnunjukkan smw alsan sustantif yg mndukung pndapat tdk wajar, jika praktis dpt dilakukan.
b.      Pragraf pndapat hrs mnyatakan bhwa krna dampak hal2 yg diterangkan dlm paragraph pnjalasan, maka laporan keuangan tdk disajikan secara wajar.
22. YAITU :

  A.  SA 623.19 mnyatakan bhwa kyakinan ini tdk harus diberikan kecuali jka auditor telah mengaudit laporan keuangan tsbt yg brsangkutan dgn perjanjian kontrak atau prsyaratan peraturan dan harus tdk memperluas ketentuan perjanjian yg berkaitan dgn masalah yg tdk tercakup dlm prosedur audit yg dilaksanakan dlm audit atas lap.keuangan. jaminan auditor mengenai kepatuhan bs diberikan dlm laporan trpisah atau dlm satu atau lbh paragraph pnjalsan yg dicantumkan setelah paragraph pndapat dlm laporan ttg lap.keuangan auditan. Bahasa laporan harus membatasi pendistribusi informasi tentang jaminan negative kpd phak”  tertentu dlm perusahaan, phak” yg tersangkut dlm perjanjian pinjaman atau badan pengatur.

B.·         Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma
Tujuan penyajian Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma adalah untuk menunjukkan dampak signifikan transaksi yg diselesaikan atau disusulkan trjadi pada tanggal sebelumnya terhadap laporan keuangan historis.
·         Pembahasan dan analisis manajemen
Memberi pedoman bagi para praktisi tentang pelaksanaan suatu penugasan atestasi yg berkaitan dgn pembahasan dan analisis manajemen untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yg ditetapkan Bapepam untuk disajiakan dlm laporan tahunan kpd para pemegang saham dan dalam dokumen lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar