11. A.
Perbedaan :
-
Pendapatan wajar dengan pengecualian : laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas
satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum, kecuali
untuk dampak hal” yg brhubungan dgn yg dikecualikan.
-
Pendapat tidak wajar : auditor menyatakan bahwa laporan
keuangan tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas
satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
-
Pernyataan tidak memebri pendapat : tidak memberikan pendapat, auditor
tdk menyatakan bhwa ia tdk mnyatakan pendapat atas laporan keuangan.
B. Pengaruh :
·
Pernyataan tidak memberi pendapat :
Kalimat pertama
dalam laporan menggunakan kata” “Kami telah ditugasi untuk mengaudit” dan
kalimat terakhir dalam paragraph pendahuluan (bentuk Baku) dihilangkan.
Paragraph kesimpulan tdk dimulai dgn kata-kata “menurut pendapat kami” karena
auditor tdk menyatakan pendapat. Apabila diterbitkan laporan dgn pernyataan tdk
member pndapat, auditor harus mnjelaskan keberatan lain yg berkaitan dgn
kwajaran pnyajian laporan keuangan sesuai dgn prinsip akuntansi yg brlaku umum.
·
Pendapatan wajar dgn pengecualian :
a.
Mengungkapkan
dlm suatu paragraph penjelasan yg dicantumkan sblum paragraph pndapat smw
alasan substantive mengenai pendapat yg diberikan
b.
Mengungkapkan
dlm paragraph pnjalasan dmpak utama pnyebab pengecualian trhadap posisi
keuangan, hasil operasi dan aliran kas, jika hal ini praktis dapat
dilaksanakan.
c.
Mnyatakan
pndapat wajar dgn pengecualian dlm paragraph pndapat dgn merujuk pda paragraf
pnjlasan.
·
Pendapat tidak wajar :
a.
Paragraf
pnjalsan harus mnunjukkan smw alsan sustantif yg mndukung pndapat tdk wajar,
jika praktis dpt dilakukan.
b.
Pragraf
pndapat hrs mnyatakan bhwa krna dampak hal2 yg diterangkan dlm paragraph
pnjalasan, maka laporan keuangan tdk disajikan secara wajar.
22. YAITU :
A. SA 623.19
mnyatakan bhwa kyakinan ini tdk harus diberikan kecuali jka auditor telah
mengaudit laporan keuangan tsbt yg brsangkutan dgn perjanjian kontrak atau
prsyaratan peraturan dan harus tdk memperluas ketentuan perjanjian yg berkaitan
dgn masalah yg tdk tercakup dlm prosedur audit yg dilaksanakan dlm audit atas
lap.keuangan. jaminan auditor mengenai kepatuhan bs diberikan dlm laporan
trpisah atau dlm satu atau lbh paragraph pnjalsan yg dicantumkan setelah
paragraph pndapat dlm laporan ttg lap.keuangan auditan. Bahasa laporan harus
membatasi pendistribusi informasi tentang jaminan negative kpd phak” tertentu dlm perusahaan, phak” yg tersangkut
dlm perjanjian pinjaman atau badan pengatur.
B.·
Pelaporan Informasi keuangan Pro Forma
Tujuan penyajian Pelaporan Informasi keuangan Pro
Forma adalah untuk menunjukkan dampak signifikan transaksi yg diselesaikan atau
disusulkan trjadi pada tanggal sebelumnya terhadap laporan keuangan historis.
·
Pembahasan dan analisis manajemen
Memberi pedoman bagi para praktisi tentang
pelaksanaan suatu penugasan atestasi yg berkaitan dgn pembahasan dan analisis
manajemen untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yg ditetapkan Bapepam untuk
disajiakan dlm laporan tahunan kpd para pemegang saham dan dalam dokumen
lainnya.